Berita Terkini

CPNS KPU Kabupaten Lumajang Ikuti Persiapan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menghadiri undangan kegiatan Persiapan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting pada Kamis (15/01/2026). Peserta kegiatan terdiri atas Sekretaris, Kepala Subbagian yang membidangi kepegawaian, serta CPNS di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal terkait pelaksanaan Latsar CPNS sebelum memasuki tahapan pembelajaran secara resmi. Kegiatan dibuka oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang menekankan pentingnya persiapan Latsar sebagai bagian dari proses pembentukan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan berkarakter. Latsar CPNS tidak hanya berfokus pada penguatan kompetensi teknis, tetapi juga menjadi sarana internalisasi nilai-nilai kebangsaan, ketakwaan, serta etika dan moral aparatur negara. Dalam kegiatan tersebut, hadir Widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Bapak Danang Eka Sandi, S.Sos., M.M., sebagai narasumber. Ia menyampaikan penjelasan mengenai desain pelaksanaan Latsar CPNS yang akan dilaksanakan dengan metode blended learning yang meliputi mobile learning, distance learning, pembelajaran klasikal, serta PKTBT (Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas). Diharapkan melalui metode ini, peserta Latsar dapat mengikuti proses pembelajaran secara efektif, fleksibel, dan komprehensif sesuai dengan tuntutan tugas dan fungsi masing-masing. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya CPNS, agar mampu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

Bahas Penyusunan Modul Ajar Kepemiluan, KPU Kabupaten Lumajang Libatkan Seluruh Sub Bagian

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Pembahasan Penyusunan Modul Ajar Kepemiluan pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan dan literasi kepemiluan bagi masyarakat. Pembahasan modul ajar kepemiluan tersebut melibatkan masing-masing subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Lumajang. Setiap subbagian memaparkan dan mendiskusikan tema modul yang menjadi tanggung jawabnya, guna memastikan materi yang disusun komprehensif, sistematis, serta mudah dipahami oleh berbagai segmen pemilih. Melalui forum ini, KPU Lumajang berupaya menyelaraskan substansi materi agar modul ajar kepemiluan tidak hanya informatif, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan kebutuhan pendidikan pemilih. Diharapkan, modul yang disusun dapat menjadi sarana edukasi yang efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemiluan dan demokrasi.

KPU Kabupaten Lumajang Lakukan Audiensi dengan DPMD Kabupaten Lumajang Terkait Data Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2026

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPMD Kabupaten Lumajang. Rombongan KPU Kabupaten Lumajang yang terdiri dari Ketua, Anggota, serta jajaran staf sekretariat disambut langsung oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, didampingi Sekretaris Dinas beserta staf. Audiensi ini menjadi forum strategis dalam membahas sinkronisasi data mutasi penduduk yang dikelola di tingkat desa di bawah naungan DPMD. Adapun data yang menjadi fokus pembahasan meliputi pemilih pemula, perubahan status kependudukan, penduduk pindah datang, hingga penduduk yang meninggal dunia. Ketua KPU Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa kolaborasi dan koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan DPB selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang valid menjadi fondasi utama dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat untuk memilih. Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lumajang menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan komitmen DPMD beserta pemerintah desa untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, peran desa sangat strategis karena menjadi garda terdepan dalam pencatatan dan pelaporan dinamika kependudukan.

Perkuat Komitmen Profesionalisme dan Akuntabilitas, KPU Kabupaten Lumajang Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di Aula KPU Kabupaten Lumajang, Kamis 8 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring sesuai agenda KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk meneguhkan komitmen seluruh jajaran KPU Lumajang dalam meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan dan jajaran sekretariat sebagai bentuk komitmen menjalankan kinerja yang transparan dan bebas konflik kepentingan. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan bukan sekedar seremonial dan rutinitas awal tahun.

KPU Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa 6 Januari 2025 di Aula KPU Lumajang. Kegiatan ini diikuti ketua dan anggota KPU, Bawaslu, serta Ketua dan LO Partai Politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Lumajang Henariza Febriadmadja menyampaikan bahwa PKPU terbaru ini menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017, dengan penyempurnaan untuk memberikan kepastian hukum dan penyeragaman mekanisme PAW di seluruh jenjang legislatif. Sosialisasi juga membahas pemutakhiran data Partai Politik melalui SIPOL. Perwakilan Bawaslu, Siti Mudawiyah, mengimbau Parpol rutin memperbarui data kepengurusan setiap semester. Sementara itu, Abu Kusaeri melaporkan perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk masih ditemukannya data pemilih meninggal yang tercatat aktif. Anggota KPU Divisi Teknis, Wiwit Tri Prasetiyo, menjelaskan bahwa PKPU 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme PAW secara lebih jelas, termasuk penetapan calon pengganti dari Parpol dan Dapil yang sama, serta ketentuan bahwa PAW tidak dilakukan jika sisa masa jabatan kurang dari enam bulan. Kasubbag Teknis, Ida Nur Farida, menambahkan bahwa KPU kini memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap data calon pengganti. Sedangkan Amin Shobari menegaskan, KPU hanya memproses PAW setelah menerima surat resmi dari DPRD.

KPU Kabupaten Lumajang Ikuti Bimbingan Teknis Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, jajaran KPU Kabupaten Lumajang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (15/12/2025). Bimtek diikuti oleh Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Lumajang, Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, seluruh Kepala Subbagian, serta seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Lumajang. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pembangunan Zona Integritas harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan, tidak sekadar sebagai pemenuhan administrasi. SPIP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur organisasi untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, penerapan SPIP dan ZI menjadi komitmen bersama pimpinan dan sekretaris dalam menjaga kinerja serta integritas satuan kerja. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi mengenai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta tata cara pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas dan format dokumen Kartu Kendali SPIP oleh narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, serta jajaran staf sekretariat. Adapun peserta Bimtek terdiri atas Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, seluruh Kepala Subbagian, serta staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.