Berita Terkini

KPU Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa 6 Januari 2025 di Aula KPU Lumajang. Kegiatan ini diikuti ketua dan anggota KPU, Bawaslu, serta Ketua dan LO Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Lumajang Henariza Febriadmadja menyampaikan bahwa PKPU terbaru ini menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017, dengan penyempurnaan untuk memberikan kepastian hukum dan penyeragaman mekanisme PAW di seluruh jenjang legislatif. Sosialisasi juga membahas pemutakhiran data Partai Politik melalui SIPOL.

Perwakilan Bawaslu, Siti Mudawiyah, mengimbau Parpol rutin memperbarui data kepengurusan setiap semester. Sementara itu, Abu Kusaeri melaporkan perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk masih ditemukannya data pemilih meninggal yang tercatat aktif.

Anggota KPU Divisi Teknis, Wiwit Tri Prasetiyo, menjelaskan bahwa PKPU 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme PAW secara lebih jelas, termasuk penetapan calon pengganti dari Parpol dan Dapil yang sama, serta ketentuan bahwa PAW tidak dilakukan jika sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.

Kasubbag Teknis, Ida Nur Farida, menambahkan bahwa KPU kini memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap data calon pengganti. Sedangkan Amin Shobari menegaskan, KPU hanya memproses PAW setelah menerima surat resmi dari DPRD.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3 kali