Struktur Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang

Struktur Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang

1. Fungsi Umum Sekretariat KPU

Sekretariat KPU berfungsi memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional kepada KPU dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

 

2. Tugas Pokok Sekretariat KPU

Secara umum, tugas sekretariat KPU meliputi:

  1. Menyusun rencana dan program kerja KPU sesuai dengan kebijakan dan arahan pimpinan.

  2. Mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan di lingkungan KPU.

  3. Memberikan dukungan teknis dan operasional terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan.

  4. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi, termasuk dokumentasi kegiatan kelembagaan.

  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaporan kegiatan KPU kepada instansi terkait.

  6. Menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan.

  7. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan internal, termasuk pengendalian atas sistem SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

 

3. Struktur dan Pembagian Tugas di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

Struktur sekretariat KPU tingkat kabupaten/kota umumnya dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU, yang membawahi beberapa Subbagian (Kasubbag), antara lain:

  1. Subbagian Program dan Data

    • Menyusun perencanaan, program, dan anggaran.

    • Mengelola data pemilih, data kelembagaan, serta mendukung pengelolaan SIDALIH.

  2. Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hukum

    • Menyiapkan dukungan administrasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

    • Mengelola dokumen hukum, sengketa, serta advokasi hukum kelembagaan.

  3. Subbagian Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan SDM

    • Melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih, sosialisasi, dan kemitraan dengan masyarakat.

    • Mengelola administrasi SDM, pelatihan, dan peningkatan kapasitas pegawai.

  4. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik

    • Mengelola keuangan, aset, sarana-prasarana, dan perlengkapan logistik kepemiluan.

    • Menjamin kelancaran kegiatan operasional kantor dan administrasi umum.

 

4. Kewajiban Sekretariat KPU

Kewajiban utama sekretariat antara lain:

  • Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi kelembagaan.

  • Menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap kegiatan.

  • Menyusun laporan keuangan, program, dan kegiatan secara berkala.

  • Memastikan pelaksanaan SPIP dan zona integritas berjalan sesuai ketentuan.

  • Mendukung kinerja KPU secara profesional, netral, dan berintegritas.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 698 Kali.