Berita Terkini

KPU Lumajang Gelar Bimtek Pengolahan Anggaran Pemilu Tahun 2024

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengolahan Anggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (2/3/23). Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lumajang, acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan mengundang Ketua PPK, Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK se-Kabupaten Lumajang serta turut mengundang Bawaslu Kabupaten Lumajang. Acara dibuka oleh sambutan Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita. “Anggaran yang digunakan untuk Pemilu Tahun 2024 bukan uang pribadi melainkan uang dari negara jadi harus benar-benar dipertanggung jawabkan dengan laporan yang jelas, demikian  yang disampaikan Yuyun dalam pembukaan. Ia melanjutkan bahwa dalam pengelolaan keuangan, KPU telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Saya harap meskipun dalam tahapan ini banyak kegiatan, ritme penggunaan keuangan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan SOP yang ada di KPU,” jelas Yuyun. Sementara itu Yusuf Adi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa komunikasi antara PPK dan Sekretariat PPK harus dapat terjalin dengan baik. “Teman-teman sudah mempunyai tugas masing-masing dan itu sudah jelas, hanya perlu komunikasi yang baik agar semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Yusuf. Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dian Tria Rahayu selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. Nampak hadir selain Ketua dan Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM adalah Siti Mudawiyah selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta jajaran staf terkait.

KPU Lumajang Hadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Surabaya, kab-lumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang hadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Rabu (01/3/23). Bertempat di Hotel Platinum, Jl. Tunjungan No. 11 - 21 Surabaya, rekapitulasi dimulai pada pukul 10.00 - 15.00 WIB. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M. Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia.  Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon dari setiap Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota secara bergantian. Lima orang komisioner KPU Jatim yang hadir secara bergantian memimpin proses pembacaan sampai selesai. Sehingga, diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS. Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui sebanyak 6 dari 20 Bakal Calon Anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon. "Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024," terang Insan. "Artinya 6 Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan april," lanjut Insan. Sedangkan terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan. "Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," ujar mantan anggota KPU Pasuruan tersebut. Adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023. Untuk diketahui, enam Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu. Sedangkan empat belas lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan dengan mengundang LO dari masing-masing Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.

KPU Lumajang Hadiri Rakor dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu Pencalonan Perseorangan DPD

Surabaya, kab-lumajang.kpu.go.id – Bertempat di Aula Lantai 2 (dua) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Lumajang hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/2/23). Acara dibuka oleh sambutan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani. Dalam sambutannya, Rochani menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus tetap tenang dalam menghadapi permasalahan di lapangan. “Saya harap permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan harus dapat dikomunikasikan dengan baik,” ujar Rohani. “Saat ini sedang proses seleksi tambahan SDM untuk Sekretariat KPU Kabupaten/Kota maupun Sekretariat PPK di masing-masing Kabupaten/Kota, oleh karena itu Rochani saya harap proses tambahan SDM tersebut dimanfaatkan dengan baik dan benar,” tambahnya. Acara dilanjutkan dengan pelaporan dan evaluasi proses verifikasi faktual kesatu yang dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, meminta masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan satu persatu hasil verifikasi, kendala lapangan, dan solusi-solusi yang disampaikan kepada penghubung/LO calon Anggota DPD. Rakor dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan dengan mengundang Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan Operator Silon dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Hadir mewakili KPU Kabupaten Lumajang adalah Nur Ismandiana, Ida Nur Farida dan Kemas Didik Abdillah.

Hadirkan PPK Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang Gelar Sosialisasi Keputusan KPU No. 42 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No.59 Tahun 2023

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna pemahaman regulasi kepemiluan, KPU Kabupaten Lumajang yang dimotori oleh Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar sosialisasi bertajuk bedah Keputusan KPU No. 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS dan Keputusan KPU No.59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Kamis (23/02/2023). Kegiatan tersebut dilangsungkan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kirana Agung yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Jl. Veteran 70 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Lumajang. Yuyun Baharita selaku Ketua KPU Kabupaten Lumajang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas dalam suatu kelembagaan sangat penting diatur secara efektif dan haruslah menjadi perhatian yang fundamental demi tertibnya pembukuan dan kearsipan kelembagaan KPU dan badan ad-Hoc di bawahnya. "Tata Naskah Dinas meski nampaknya sepele namun kalau tidak tertangani dan dikelola dengan rapi dan baik dampaknya bisa fatal," ungkap Yuyun. Lebih lanjut Yuyun menegaskan PPK utamanya divisi Hukum dan Pengawasan yang diundang rakor pada kesempatan hari ini bisa menyerap dengan baik segala informasi regulasi dan bisa diteruskan ilmu yang didapat kepada seluruh anggota PPK beserta sekretariat serta badan ad-hoc dibawahnya. Acara selanjutnya, Mudawiyah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan secara detail dan jelas melalui PPT seluruh isi pedoman teknis Tata Naskah Dinas bagi PPK, PPLN, dan PPS. Lebih lanjut Mudawiyah, menjelaskan bahwa sosialisasi sekaligus bimtek ini perlu disampaikan sejak dini kepada jajaran di bawahnya mengingat masih banyak pemahaman badan Ad-hoc kesulitan dalam pengaplikasian Tata Naskah Dinas. Melalui rakor kali ini Mudawiyah yang didampingi Kasubag. Hukum dan SDM Nita Christina menyampaikan “setelah bedah Keputusan KPU tentang Tata Naskah Dinas, badan Ad-Hoc kita baik PPK maupun PPS tidak bingung lagi dalam pengarsipan dan pembuatan Tata Naskah Dinas ini,” pungkasnya. Berikutnya setelah jeda ishoma acara dilanjutkan dengan sosialisasi Keputusan KPU No.59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rakor yang digelar mulai pukul 09.15 sampai pukul 13.00 WIB berjalan dengan lancar dan penuh antusias dengan adanya berbagai macam pertanyaan yang menjadi problem badan ad-hoc ditataran pelaksanaan tahapan. (red MD/adm)  

KPU Lumajang Sosialisasikan Dapil Pemilu Tahun 2024

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, KPU Kabupaten Lumajang menggelar acara Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lumajang Pemilu Tahun 2024, Kamis (16/2/23).  Hadir dalam acara tersebut Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Lumajang dan Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang. Pada acara tersebut mengundang Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Lumajang, Dinas/Instansi terkait, Camat Se-Kabupaten Lumajang, Ketua PPK Se-Kabupaten Lumajang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, dan Media. Acara dibuka oleh sambutan Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita. Beliau menyampaikan bahwa pro kontra dalam penetapan Dapil itu merupakan hal biasa, tetapi Dapil yang ditetapkan hari ini adalah keputusan yang sudah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan. “Berkenaan dengan penetapan dapil, pro kontra itu sudah biasa. KPU Kabupaten Lumajang sudah melalui beberapa proses tahapan yang panjang sampai dengan ditetapkannya Dapil Pemilu 2024, Dan saya yakin keputusan KPU tetang penetapan Dapil adalah keputusan yang paling tepat.” ujar Yuyun. Beliau juga berharap semua tamu undangan pada acara hari ini bisa membantu KPU Kabupaten Lumajang mensosialisasikan Dapil Kabupaten Lumajang Pemilu Tahun 2024. Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Sulastri Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang juga menyampaikan bahwa Keputusan KPU tentang Penetapan Dapil yang dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 adalah keputusan yang efektif, hal ini sejalan dengan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Lumajang terkait Dapil yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Lumajang. Acara dilanjutkan dengan Sosialiasi Penetapan Dapil Kabupaten Lumajang Pemilu Tahun 2024 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Nur Ismandiana. Beliau menjabarkan secara terperinci tahapan proses yang dilalui oleh KPU Kabupaten Lumajang sampai dengan ditetapkannya Dapil Pemilu Tahun 2024. “KPU Kabupaten Lumajang sudah mengusulkan 3 rancangan dapil yang telah dikaji dan uji publikan. Dan sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2023, Dapil Kabupaten Lumajang Pemilu Tahun 2024 adalah 7 Dapil,” jelas Nur. Adapun Dapil Kabupaten Lumajang pada Pemilu 2024 yaitu : Lumajang 1 (Lumajang, Sukodono,Sumbersuko), Lumajang 2 (Kunir, Yosowilangun, Tekung) Lumajang 3 (Pasirian, Tempeh), Lumajang 4 (Tempursari, Pronojiwo, Candipuro), Lumajang 5 (Pasrujambe, Senduro, Gucialit, Padang), Lumajang 6 (Kedungjajang, Klakah, Ranuyoso), Lumajang 7 (Rowokangkung, Jatiroto, Randuagung).

KPU Jawa Timur menggelar Rapat koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Kota Batu menjadi tempat pelaksanaan rapat koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan di awal tahun ini terpilih sebagai daerah dengan miniatur kehidupan demokrasi yang baik dibangun dengan berbagai macam keragaman ras, suku,agama,dan semangat toleransi selama ini berjalan dengan baik. Rakor  yang digelar selama dua (2) hari ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Jawa Timur beserta jajaran tim teknis Hukum juga menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag. Hukum dan SDM di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pembukaan berlangsung di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu (15-16 Februari 2023). Hadir memberikan sambutan selamat datang Penjabat Walikota Batu Aries Agung Paewai, “Suatu kehormatan dan kebanggaan Kota Batu menjadi tuan rumah Rakor kali ini dan berharap rakor-rakor berikutnya Batu terpilih kembali karena segala fasilitas penginapan dan destinasi wisata yang tersedia cukup lengkap dan menarik sehingga perputaran ekonomi di Kota Batu berjalan dengan baik, “pungkasnya. Ketua Panitia sekaligus Kabag. Hukum dan SDM Jawa Timur, Rizqi Indah Susanti memberikan laporan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan pelaksanaan rakor kali ini adalah PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Keputusan KPU 528 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Dipa KPU Jawa Timur Tahun 2023. Rakor Persiapan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutannya menekankan bahwa pelaksanaan rakor kali ini penting diadakan mengingat hampir seluruh keputusan yang diambil dalam proses pemilu harus melalui kajian hukum terlebih dahulu. Apabila proses pemilu berakhir pada sengketa, maka kajian hukum ini yang akan membantu dalam mempertahankan argumentasi kinerja KPU. Seluruh keputusan tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah KPU,  seluruh produk keputusan yang mengkaji, memutuskan adalah Divisi Hukum,” pungkasnya. Acara berikutnya dilanjutkan dengan pengarahan dari masing-masing anggota KPU Jawa Timur. Rapat koordinasi yang digelar mulai tanggal 15-16 Februari 2023, dari KPU Kabupaten Lumajang dihadiri oleh Siti Mudawiyah Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag. Hukum dan SDM Nita Christina.