Berita Terkini

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Lumajang Gelar Rakor Bersama Badan Adhoc

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id Setelah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 dengan Stakeholder, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rakor yang sama dengan mengundang Badan Adhoc, Selasa (17/10/23).       

Bertempat di RPP Kirana Agung KPU Kabupaten Lumajang, rakor dimulai pukul 09.30 WIB s.d. selesai. Hadir sebagai peserta PPK Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM se-Kabupaten Lumajang.    

Berkesempatan membuka rakor kali ini adalah M. Ridhol Mujib Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan.

"Sebagai penyelenggara kita harus mampu menghadapi semua Tahapan Pemilu, kedepan adalah Tahapan Kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024, terang Anggota KPU Kabupaten Lumajang yang akrab disapa Edo tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan oleh Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Hasyim Asyari. Mengawali paparan, Hasyim menjelaskan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Lumajang membutuhkan peran banyak pihak. Oleh karena itu KPU menghimbau kepada badan Adhoc baik PPK maupun PPS untuk melakukan koordinasi terkait titik lokasi pemasangan APK yang selanjutnya dituangkan ke dalam berita acara.

Turut hadir dari KPU Kabupaten Lumajang Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat Ida Nur Farida serta jajaran staf yang bertugas.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 583 kali