
KPU Lumajang Hadiri Sosialisasi Fasilitasi Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menghadiri Sosialisasi Penentuan dan Penyusunan Produk Hukum Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan Pelepasan Kirab Pemilu 2024 dari KPU Magetan Jawa Timur ke KPU Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah di Aula KPU Magetan, Minggu (29/10/23).
Sosialisasi bertujuan untuk mempersiapkan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, utamanya terkait dengan fasilitasi oleh KPU dalam hal penentuan titik lokasi pemasangan APK. Penentuan titik lokasi pemasangan APK akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan KPU sesuai tingkatannya.
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 perlu melibatkan beragam pihak agar fasilitasi kampanye dapat berjalan dengan baik, ujar Chairul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.
Anam mengatakan, fasilitasi kampanye oleh KPU salah satunya adalah penentuan lokasi pemasangan APK.
“KPU ingin memberikan Bimtek penyusunan produk hukum terkait titik lokasi kampanye. Hal itu membutuhkan banyak upaya kerjasama dengan beragam pihak seperti Kepolisian, Bakesbangpol, Bawaslu, Satpol PP serta pihak lainnya,” terang Anam.
Sementara itu Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur Athoillah memaparkan, pemasangan APK merupakan bagian dari fungsi pengaturan agar dapat bisa mengikat pihak lain.
Hal itu sesuai dengan UU Pemerintahan yang menyatakan bahwa : badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkup pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Fungsi pemerintahan itu meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.
Kegiatan ini rencananya akan berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 29 Oktober s.d. 31 oktober 2023. Hadir mewakili KPU Kabupaten Lumajang yakni Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Hasyim Asyari, Divisi Hukum dan Pengawasan M. Ridhol Mujib.