Berita Terkini

KPU Lumajang Gelar Rapat Evaluasi SAKIP

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Selasa (28/06/22) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang yang dikomandani oleh Plt. Sekretaris (Yulyani Dewi) dengan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang mengadakan Rapat Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Kirana Agung” KPU Kabupaten Lumajang. "Saat ini kita duduk bersama dalam rangka pengisian Lembar Kriteria Evaluasi SAKIP Tahun 2021 dan melengkapi lembar dukungnya," ujar Dewi. Tujuan dari pelaksanaan evaluasi SAKIP tersebut adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil (result oriented government). Untuk itu, Dewi meminta agar hal ini menjadi perhatian dan fokus KPU Kabupaten Lumajang, sehingga predikat yang diperoleh dalam akuntabilitas kinerja tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Dewi juga mengingatkan untuk mengurangi ego antar sub bagian, mengingat tidak ada bagian yang benar-benar bisa mewujudkan tujuan sendiri-sendiri, tetap harus kolaborasi dan sinergi satu sama lain. Dewi menyampaikan "Semoga awal tahapan sampai dengan akhir nanti kita akan selalu kompak seperti ini,” ujarnya. (ida/ysf/red)

Terus Optimalkan JDIH, Divisi Hukum Gelar Rapat Internal

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Mudawiyah, bersama Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dan SDM serta Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melangsungkan rapat internal, Selasa (28/06/22). Mudawiyah selaku pemimpin dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa agenda yang akan dibahas. “Agenda kita pada rapat kali ini yang pertama adalah mereview perkembangan JDIH, kedua terkait program-program divisi hukum sesuai dengan Rencana Kertas Kerja Satker (RKKS) Tahun Anggaran (TA) 2022 serta agenda persiapan Tim JDIH jelang tahapan Pemilu 2024,” ujar Mudawiyah. Terkait agenda dan persiapan Tim JDIH, Mudawiyah menyampaikan beberapa kisi-kisi pembuatan berita Divisi Hukum serta pembagian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait pengelolaan Media Sosial (Medsos) dan Web JDIH. Sementara itu Nita selaku Kasubbag Hukum dan SDM menyampaikan bahwa untuk agenda Divisi Hukum kedepan yang perlu dipersiapkan yaitu Laporan Triwulan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Laporan Semester  I JDIH. Pada kesempatan yang sama Nita juga menyampaikan jika perlu mengagendakan kegiatan “Barbaran” (Belajar Bareng Antar Bagian) terkait laporan tahunan SPIP. Pada rapat tersebut disepakati pula jika Divisi Hukum dan Pengawasan akan membuat akun Tik Tok JDIH. “Saya harap dengan adanya tik tok ini, JDIH KPU Kabupaten Lumajang akan semakin dikenal masyarakat dengan kemudahan informasi kepemiluan,” ujar Mudawiyah. (ayu/mdw/red)

KPU Lumajang Gelar Apel Pagi di Penghujung Bulan Juni

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Senin, (20/6/22) pukul 08.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Apel Pagi dihalaman Kantor KPU Kabupaten Lumajang. Apel diikuti oleh Ketua, PNS serta PPNPN KPU Kabupaten Lumajang. Pada apel kali ini, bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah PPNPN Administrasi KPU Kabupaten Lumajang Aditia Afif, sedangkan Yuyun Baharita selaku Ketua KPU Kabupaten Lumajang bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam arahan dan amanatnya, Yuyun menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  KPU harus melaksanakan Tahapan Pemilu 20 bulan sebelum melaksanakan Pemilu 2024. “Terkait hal tersebut kita tidak bisa berdiri sendiri, kita memiliki atasan yaitu KPU Provinsi dan KPU RI, jadi apapun peraturan yang ditetapkan harus kita jalankan dengan baik,” ujar Yuyun. Sebagai penutup Yuyun kembali mengingatkan seluruh peserta Apel untuk menjaga kesehatan. “Saat ini kita sudah memasuki Tahapan Pemilu 2024, dengan dimulainya gong peluncuran atau lauching tahapan pemilu saya berpesan untuk tetap selalu menjaga kesehatan agar bisa melaksanakan Tahapan Pemilu 2024 dengan lancar,” ujar Yuyun. Usai Apel Pagi selesai, seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang kembali menjalankan tugasnya masing-masing. (ayu/ysf/red)

Terus Upayakan Data Pemilih Yang Akurat, Akuntabel dan Mutakhir, KPU Lumajang Gelar Rakor PDPB Bulan Juni Sekaligus Rakor PDPB Triwulan II

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus Rakor PDPB Triwulan II, Senin (27/6/22). Rapat yang digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Kirana Agung” KPU Kabupaten Lumajang itu dihadiri Ketua dan Anggota KPU, dengan mengundang Dinas/Instansi terkait serta Bawaslu. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita. Dalam sambutannya Yuyun menyampaikan bahwa PDPB adalah program baru KPU Kabupaten Lumajang dengan menggandeng dinas/instansi terkait. “Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih karena selama ini kami terbantu dengan data-data yang dikirim oleh dinas/instansi terkait. Urusan Pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tapi tanggung jawab kita bersama, tugas KPU hanya sebagai penyelenggara,” ujarnya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sohudi selaku pengampu Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Sohudi menyampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakannya Rakor tersebut adalah untuk melakukan koordinasi PDPB guna menghasilkan data yang akurat, akuntabel dan mutakhir. “Bagaimana meningkatkan kualitas Pemilu adalah dengan meningkatkan kualitas data pemilih. Kunci suksesnya Pemilu terdiri dari 3 elemen yaitu penyelenggara, daftar pemilih dan peserta Pemilu itu sendiri,” ujar Sohudi. Lebih lanjut beliau memaparkan hasil rekapitulasi PDBP bulan Juni. Adapun rekapitulasi data pemilih di Triwulan II sebanyak 836.933. (ayu/ysf/red)

KPU Lumajang Gelar Rapat Tindak Lanjut, Surat Sekjen 1342/KU.03-SD/01/2022

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Kirana Agung”, Yulyani Dewi (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang) menggelar Rapat Tindak Lanjut, Surat Sekjen 1342/KU.03-SD/01/2022 perihal Restrukturisasi Anggaran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Tahun Anggaran 2022, Senin ( 27/6/22) Rapat diikuti oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Tim Pengelola Keuangan di Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang. Yulyani Dewi selaku pimpinan dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa pos anggaran yang tidak boleh direvisi. "Saya menghimbau kepada para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) untuk tidak melakukan revisi pada pos kegiatan 6709 dan 6710," ujarnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan untuk pos anggaran lainnya diperkenankan untuk melakukan serapan sesuai dengan kegiatan yang telah disepakati dalam pleno. Karena fungsi dari sekretariat adalah memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang diagendakan oleh Komisioner KPU. (ida/ysf/red)

KPU Lumajang, Lakukan Migrasi Saldo Awal Sakti

Lumajang,kab-lumajang.kpu.go.id – Pada hari Kamis (23/06/2022) KPU Kabupaten Lumajang mengikuti Bimtek Pendampingan Migrasi Saldo Awal Sakti Modul Pelaporan, yang  dilaksanakan di Aula Lt.2 KPPN Jember. Bimtek dibuka oleh Kepala KPPN Jember (Arif Chuzaini), dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 171/PMK.05/2021 tentang pelaksanaan Sistem SAKTI. Adapun implementasi SAKTI Kelompok Modul Pelaporan diawali dengan migrasi data saldo awal sehingga seluruh satuan kerja diwilayah kerja KPPN Jember diharapkan dapat memahami proses migrasi ini. “Ketika kita bicara tentang migrasi, itu tidak bicara mengenai bagaimana kita tidak korupsi, melainkan tiga hal yang menjadi core value, yaitu akuntabilitas, kompetensi dan etika” ujar Arif. Selanjutnya pendampingan migrasi saldo awal langsung dipandu oleh Eko Sasongko selaku pejabat fungsional yang diikuti oleh selluruh jajaran dinas/instansi yang berada dibawah naungan KPPN Jember. Eko Sasongko menyampaikan “Migrasi saldo awal WAJIB dilakukan oleh semua Satker yang mempunyai saldo persediaan dan/Aset Tetap dan/ATB dan/Akun Neraca per 31 Desember 2021”. Satket harus memastikan data hasil migrasi sama dengan data sumbernya (SAKTI). Kedepannya, diharapkan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara KPA, PPK, PPSPM dalam proses verifikasi OTP agar proses pelaporan keuangan bisa berjalan dengan baik dan lancar. (ida/ysf/red)