Berita Terkini

Jelang Rekapitulasi PDPB Triwulan III, KPU Kabupaten Lumajang Mantapkan Koordinasi dengan Stakeholder

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, bertempat di aula KPU Kabupaten Lumajang, Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang, serta mengundang stakeholder terkait dari berbagai instansi di Kabupaten Lumajang, di antaranya perwakilan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), TNI, Polri, dan sejumlah instansi lainnya. Rapat membahas persiapan teknis pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan III, termasuk evaluasi hasil pemutakhiran data sebelumnya, sinkronisasi data pemilih dengan instansi terkait, serta agenda pelaksanaan rapat pleno terbuka. Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, menyampaikan apresiasi atas dukungan stakeholder dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat penting agar data pemilih yang kita hasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif,” tegasnya. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh tahapan persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.  

KPU Kabupaten Lumajang ikuti Diskusi Publik, Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian serta staf Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) secara daring melalui zoom meeting, Rabu (24/09/2025). Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dalam sambutannya menyampaikan bahwa putusan MK ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Aang juga berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif guna mempersiapkan Pemilu Tahun 2029 yang lebih baik. Dalam diskusi publik tersebut, KPU Jatim menghadirkan narasumber Dr. Kris Nugroho, Drs., MA. dengan topik utama Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kegiatan ini dimoderatori oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam. Suasana diskusi berlangsung interaktif dan gayeng, dengan berbagai pandangan dan masukan yang mengemuka dari peserta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jatim, serta staf sekretariat. Adapun peserta meliputi Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hukum serta staf Subbagian Teknis dan Hukum dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Bawaslu Jatim, Biro Pemerintahan Jatim, Bakesbangpol Jatim, serta perwakilan Partai Politik peserta Pemilu di Jawa Timur.

KPU Kabupaten Lumajang Ikuti Focus Group Discussion Tata Kelola Keuangan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Lumajang, kpulumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Keuangan KPU dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini berlangsung secara daring selama tiga hari, mulai tanggal 22 hingga 24 September 2025. Melalui forum FGD ini, peserta diberikan ruang untuk mendalami strategi pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memperkuat kelembagaan KPU di seluruh tingkatan setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Lumajang semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan lembaga, sekaligus berkontribusi pada penguatan kinerja kelembagaan KPU secara nasional.

Perkuat Transparansi, KPU Kabupaten Lumajang Ikuti Focus Group Discussion Keterbukaan Informasi Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Lumajang, kablumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU Pasca Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara hybrid, Selasa (23/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring, dengan tujuan untuk memperkuat komitmen KPU dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik, khususnya setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai dilaksanakan. Melalui FGD ini, KPU RI mendorong adanya evaluasi serta penguatan strategi pelayanan informasi publik agar masyarakat tetap mendapatkan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi. KPU Kabupaten Lumajang menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya bersama meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Lumajang Gelar Forum Konsultasi Publik

Lumajang, kablumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di lingkungan KPU Kabupaten Lumajang pada hari Senin (22/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 serta sejumlah stakeholder di wilayah Kabupaten Lumajang. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya standar pelayanan di KPU Kabupaten Lumajang. Henariza juga menyinggung beberapa tahapan kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan, di antaranya Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) bagi pemilih pemula di berbagai sekolah di Kabupaten Lumajang. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, Andi Tri Prawono, yang menjelaskan secara rinci mengenai standar pelayanan publik di KPU. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif bersama audiens, yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan saran, masukan, serta harapan terhadap peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan KPU Kabupaten Lumajang.

KPU Kabupaten Lumajang Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Secara Mandiri Instansional KPU Tahun 2025

Lumajang, kablumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional oleh KPU RI, Kamis (18/9/25). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Pejabat Struktural/Fungsional dan staf operator yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota. Pada kesempatan ini, KPU RI memaparkan 2 (dua) materi yaitu Teknis Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 berdasarkan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 dan SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Mekanisme Pengisian Instrumen F01 dan F03 PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 melalui Google Form yang disampaikan oleh Tim Teknis Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Sosialisasi PEKPPP bertujuan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi terkait mekanisme  pelaksanaan PEKPPP di setiap satuan kerja. Kepala Biro Perencanaan Organisasi menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di setiap satuan kerja menjadi salah satu yang mempengaruhi akumulasi nilai indeks pelayanan publik secara nasional, untuk itu perlu keterlibatan dari setiap bagian/unit kerja kaitannya dengan kebutuhan sarana dan prasarana sehingga menjadi satu kesatuan komitmen dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan. Pelaksanaan aspek pelayanan publik tersebut prinsipnya terletak pada bagaimana inovasi diupayakan. Peningkatan sarana dan prasarana tetap dapat dilakukan meskipun terdapat keterbatasan efisiensi anggaran, kuncinya dengan memaksimalkan fasilitas yang sudah ada. Namun, inovasi harus memenuhi unsur efektif dan efisien dan sifatnya harus secara kelembagaan.