Berita Terkini

KPU Kabupaten Lumajang ikuti Diskusi Publik, Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian serta staf Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) secara daring melalui zoom meeting, Rabu (24/09/2025).

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dalam sambutannya menyampaikan bahwa putusan MK ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Aang juga berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif guna mempersiapkan Pemilu Tahun 2029 yang lebih baik.

Dalam diskusi publik tersebut, KPU Jatim menghadirkan narasumber Dr. Kris Nugroho, Drs., MA. dengan topik utama Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kegiatan ini dimoderatori oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam. Suasana diskusi berlangsung interaktif dan gayeng, dengan berbagai pandangan dan masukan yang mengemuka dari peserta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jatim, serta staf sekretariat. Adapun peserta meliputi Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hukum serta staf Subbagian Teknis dan Hukum dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Bawaslu Jatim, Biro Pemerintahan Jatim, Bakesbangpol Jatim, serta perwakilan Partai Politik peserta Pemilu di Jawa Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 123 kali