
KPU Kabupaten Lumajang Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Secara Mandiri Instansional KPU Tahun 2025
Lumajang, kablumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional oleh KPU RI, Kamis (18/9/25). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Pejabat Struktural/Fungsional dan staf operator yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan ini, KPU RI memaparkan 2 (dua) materi yaitu Teknis Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 berdasarkan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 dan SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Mekanisme Pengisian Instrumen F01 dan F03 PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 melalui Google Form yang disampaikan oleh Tim Teknis Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Sosialisasi PEKPPP bertujuan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan PEKPPP di setiap satuan kerja. Kepala Biro Perencanaan Organisasi menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di setiap satuan kerja menjadi salah satu yang mempengaruhi akumulasi nilai indeks pelayanan publik secara nasional, untuk itu perlu keterlibatan dari setiap bagian/unit kerja kaitannya dengan kebutuhan sarana dan prasarana sehingga menjadi satu kesatuan komitmen dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Pelaksanaan aspek pelayanan publik tersebut prinsipnya terletak pada bagaimana inovasi diupayakan. Peningkatan sarana dan prasarana tetap dapat dilakukan meskipun terdapat keterbatasan efisiensi anggaran, kuncinya dengan memaksimalkan fasilitas yang sudah ada. Namun, inovasi harus memenuhi unsur efektif dan efisien dan sifatnya harus secara kelembagaan.