Berita Terkini

KPU Lumajang Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, Kamis (9/3/23). Acara digelar di Aula SMK Muhammadiyah Lumajang dengan mengundang Ketua dan Anggota Divisi Data dan Informasi PPK se-Kabupaten Lumajang. Acara dibuka oleh sambutan Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Teknis Penyelenggaraan Nur Ismandiana. Beliau berpesan agar PPK saling membagikan informasi yang diperoleh pada saat ada undangan Bimtek/kegiatan lainnya. “Saya mewakili ketua yang saat ini sedang ada tugas lain berharap apapun kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing divisi di PPK jangan di simpan sendiri biar sama sama tau,” ujar Nur. “Apapun hasilnya sampaikan dirapat pleno, supaya teman-teman yang lain juga mengetahui tahapan yang sedang berlangsung dan jika ada permasalah sama sama menanggung, karena hal yang kecil bisa bermanfaat bagi yang lainnya,” tambahnya. Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sohudi. “Tanggal 14 harus sudah selesai coklit pada masing masing pantarlih, jadi kenapa kita harus ada laporan dalam 10 hari itu karena provinsi meminta agar teman teman pantarlih cepat dalam merekap agar mengetahui progresnya,” jelas Sohudi. Lebih lanjut beliau menyampaikan terkait daftar pemilih. Sebagai penutup Sohudi berharap proses penyusunan TPS bisa maksimal, dan teman teman PPK bisa melakukan evaluasi pada masing masing pantarlih.

KPU Lumajang Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih TPS Lokasi Khusus

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar 2 (dua) acara sekaligus. Usai pagi tadi menggelar acara Bimtek Pengolahan Anggaran Pemilu Tahun 2024 bersama Ketua PPK, Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK se-Kabupaten Lumajang siang ini KPU Kabupaten Lumajang menggelar acara Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih TPS Lokasi Khusus, Kamis (2/3/23). Hadir dalam acara kali ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, perwakilan Dandim 0821, serta Dinas Instansi terkait. “Terimakasih atas kedatangannya, ini adalah tanggung jawab yang luar biasa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. Hari kami sengaja mengundang menjelaskan TPS khusus, sebagai upaya kita untuk mengetahui gambaran lokasi khusus nantinya utamanya pasca bencana erupsi Gunung Semeru beberapa waku lalu,” demikian disampaikan Yuyun dalam pembukaan.  “KPU tidak bisa bekerja sendirian, kita butuh saran dan masukan dari kawan-kawan semua (undangan),” tambah Yuyun. Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Amin Sobari selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa TPS khusus yang mungkin akan menjadi perhatian adalah dilokasi bencana di Candipuro dan Pronojiwo. “Pastikan semua warga yang mempunyai hak pilih sudah masuk ke dalam daftar pemilih dan saya harap tidak ada potensi ganda nantinya,” ujar Amin. Nampak hadir dari KPU Kabupaten Lumajang selain Ketua adalah Nur Ismandiana (Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan), Yusuf Adi Pamungkas (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta jajaran staf terkait.

KPU Lumajang Gelar Bimtek Pengolahan Anggaran Pemilu Tahun 2024

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengolahan Anggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (2/3/23). Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lumajang, acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan mengundang Ketua PPK, Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK se-Kabupaten Lumajang serta turut mengundang Bawaslu Kabupaten Lumajang. Acara dibuka oleh sambutan Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita. “Anggaran yang digunakan untuk Pemilu Tahun 2024 bukan uang pribadi melainkan uang dari negara jadi harus benar-benar dipertanggung jawabkan dengan laporan yang jelas, demikian  yang disampaikan Yuyun dalam pembukaan. Ia melanjutkan bahwa dalam pengelolaan keuangan, KPU telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Saya harap meskipun dalam tahapan ini banyak kegiatan, ritme penggunaan keuangan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan SOP yang ada di KPU,” jelas Yuyun. Sementara itu Yusuf Adi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa komunikasi antara PPK dan Sekretariat PPK harus dapat terjalin dengan baik. “Teman-teman sudah mempunyai tugas masing-masing dan itu sudah jelas, hanya perlu komunikasi yang baik agar semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Yusuf. Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dian Tria Rahayu selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. Nampak hadir selain Ketua dan Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM adalah Siti Mudawiyah selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta jajaran staf terkait.

KPU Lumajang Hadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Surabaya, kab-lumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang hadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Rabu (01/3/23). Bertempat di Hotel Platinum, Jl. Tunjungan No. 11 - 21 Surabaya, rekapitulasi dimulai pada pukul 10.00 - 15.00 WIB. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M. Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia.  Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon dari setiap Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota secara bergantian. Lima orang komisioner KPU Jatim yang hadir secara bergantian memimpin proses pembacaan sampai selesai. Sehingga, diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS. Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui sebanyak 6 dari 20 Bakal Calon Anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon. "Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024," terang Insan. "Artinya 6 Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan april," lanjut Insan. Sedangkan terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan. "Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," ujar mantan anggota KPU Pasuruan tersebut. Adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023. Untuk diketahui, enam Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu. Sedangkan empat belas lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan dengan mengundang LO dari masing-masing Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.

KPU Lumajang Hadiri Rakor dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu Pencalonan Perseorangan DPD

Surabaya, kab-lumajang.kpu.go.id – Bertempat di Aula Lantai 2 (dua) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Lumajang hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/2/23). Acara dibuka oleh sambutan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani. Dalam sambutannya, Rochani menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus tetap tenang dalam menghadapi permasalahan di lapangan. “Saya harap permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan harus dapat dikomunikasikan dengan baik,” ujar Rohani. “Saat ini sedang proses seleksi tambahan SDM untuk Sekretariat KPU Kabupaten/Kota maupun Sekretariat PPK di masing-masing Kabupaten/Kota, oleh karena itu Rochani saya harap proses tambahan SDM tersebut dimanfaatkan dengan baik dan benar,” tambahnya. Acara dilanjutkan dengan pelaporan dan evaluasi proses verifikasi faktual kesatu yang dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, meminta masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan satu persatu hasil verifikasi, kendala lapangan, dan solusi-solusi yang disampaikan kepada penghubung/LO calon Anggota DPD. Rakor dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan dengan mengundang Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan Operator Silon dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Hadir mewakili KPU Kabupaten Lumajang adalah Nur Ismandiana, Ida Nur Farida dan Kemas Didik Abdillah.

Hadirkan PPK Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang Gelar Sosialisasi Keputusan KPU No. 42 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No.59 Tahun 2023

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna pemahaman regulasi kepemiluan, KPU Kabupaten Lumajang yang dimotori oleh Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar sosialisasi bertajuk bedah Keputusan KPU No. 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS dan Keputusan KPU No.59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Kamis (23/02/2023). Kegiatan tersebut dilangsungkan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kirana Agung yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Jl. Veteran 70 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Lumajang. Yuyun Baharita selaku Ketua KPU Kabupaten Lumajang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas dalam suatu kelembagaan sangat penting diatur secara efektif dan haruslah menjadi perhatian yang fundamental demi tertibnya pembukuan dan kearsipan kelembagaan KPU dan badan ad-Hoc di bawahnya. "Tata Naskah Dinas meski nampaknya sepele namun kalau tidak tertangani dan dikelola dengan rapi dan baik dampaknya bisa fatal," ungkap Yuyun. Lebih lanjut Yuyun menegaskan PPK utamanya divisi Hukum dan Pengawasan yang diundang rakor pada kesempatan hari ini bisa menyerap dengan baik segala informasi regulasi dan bisa diteruskan ilmu yang didapat kepada seluruh anggota PPK beserta sekretariat serta badan ad-hoc dibawahnya. Acara selanjutnya, Mudawiyah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan secara detail dan jelas melalui PPT seluruh isi pedoman teknis Tata Naskah Dinas bagi PPK, PPLN, dan PPS. Lebih lanjut Mudawiyah, menjelaskan bahwa sosialisasi sekaligus bimtek ini perlu disampaikan sejak dini kepada jajaran di bawahnya mengingat masih banyak pemahaman badan Ad-hoc kesulitan dalam pengaplikasian Tata Naskah Dinas. Melalui rakor kali ini Mudawiyah yang didampingi Kasubag. Hukum dan SDM Nita Christina menyampaikan “setelah bedah Keputusan KPU tentang Tata Naskah Dinas, badan Ad-Hoc kita baik PPK maupun PPS tidak bingung lagi dalam pengarsipan dan pembuatan Tata Naskah Dinas ini,” pungkasnya. Berikutnya setelah jeda ishoma acara dilanjutkan dengan sosialisasi Keputusan KPU No.59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rakor yang digelar mulai pukul 09.15 sampai pukul 13.00 WIB berjalan dengan lancar dan penuh antusias dengan adanya berbagai macam pertanyaan yang menjadi problem badan ad-hoc ditataran pelaksanaan tahapan. (red MD/adm)