Berita Terkini

Hadirkan PPK Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang Gelar Sosialisasi Keputusan KPU No. 42 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No.59 Tahun 2023

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna pemahaman regulasi kepemiluan, KPU Kabupaten Lumajang yang dimotori oleh Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar sosialisasi bertajuk bedah Keputusan KPU No. 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS dan Keputusan KPU No.59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Kamis (23/02/2023).

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kirana Agung yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Jl. Veteran 70 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Lumajang.

Yuyun Baharita selaku Ketua KPU Kabupaten Lumajang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas dalam suatu kelembagaan sangat penting diatur secara efektif dan haruslah menjadi perhatian yang fundamental demi tertibnya pembukuan dan kearsipan kelembagaan KPU dan badan ad-Hoc di bawahnya.

"Tata Naskah Dinas meski nampaknya sepele namun kalau tidak tertangani dan dikelola dengan rapi dan baik dampaknya bisa fatal," ungkap Yuyun. Lebih lanjut Yuyun menegaskan PPK utamanya divisi Hukum dan Pengawasan yang diundang rakor pada kesempatan hari ini bisa menyerap dengan baik segala informasi regulasi dan bisa diteruskan ilmu yang didapat kepada seluruh anggota PPK beserta sekretariat serta badan ad-hoc dibawahnya.

Acara selanjutnya, Mudawiyah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan secara detail dan jelas melalui PPT seluruh isi pedoman teknis Tata Naskah Dinas bagi PPK, PPLN, dan PPS. Lebih lanjut Mudawiyah, menjelaskan bahwa sosialisasi sekaligus bimtek ini perlu disampaikan sejak dini kepada jajaran di bawahnya mengingat masih banyak pemahaman badan Ad-hoc kesulitan dalam pengaplikasian Tata Naskah Dinas.

Melalui rakor kali ini Mudawiyah yang didampingi Kasubag. Hukum dan SDM Nita Christina menyampaikan “setelah bedah Keputusan KPU tentang Tata Naskah Dinas, badan Ad-Hoc kita baik PPK maupun PPS tidak bingung lagi dalam pengarsipan dan pembuatan Tata Naskah Dinas ini,” pungkasnya.

Berikutnya setelah jeda ishoma acara dilanjutkan dengan sosialisasi Keputusan KPU No.59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Rakor yang digelar mulai pukul 09.15 sampai pukul 13.00 WIB berjalan dengan lancar dan penuh antusias dengan adanya berbagai macam pertanyaan yang menjadi problem badan ad-hoc ditataran pelaksanaan tahapan.

(red MD/adm)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 233 kali