Berita Terkini

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Jelang Tahapan Mutarlih, Ketua KPU Jatim: Perlu Kerja Optimal untuk Data Pemilih Semakin Mutakhir, KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil pemadanan, dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Senin-Selasa (12-13 September 2022). Dalam sambutannya Anam menyampaikan perlu bagi KPU Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan kerjanya. Mengingat data pemilih nantinya akan diberikan kepada Peserta Pemilu.  Turut hadir selain Ketua dari KPU Jatim, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, dan Rochani. Mereka juga bergantian memberikan arahan. Hadir pula Plh. Sekretaris, Rizki Indah Susanti, Kabag Perencanaan, Data, dan Informasi Nurita Paramita, Kasubbag Data dan Informasi, Agus Purwanto, Kasubbag Perencanaan Ratna Rsosanti, dan jajaran Staf terkait.       Acara diawali dengan sambutan oleh Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jatim. "Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengungkapkan perlu bagi KPU Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan kerjanya. Mengingat data pemilih nantinya akan diberikan kepada Peserta Pemilu. Hal tersebut diungkapkan Anam pada saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB dengan Data Kependudukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Senin, 12 September 2022. Sebagai informasi, rakor diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya. Dengan dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang terdiri dari oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan dan data, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Data Pemilih). Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. Hadir sebagai peserta Acara tersebut antara lain, Anggota KPU Divisi Program dan Data, Kasubag  Program dan Data serta Operator Sidalih dari 38 Kabupaten/Kota. Sohudi, Wedarini Kartikasari serta Kemas Didik Abdillah mewakili Divisi dan subagian masing-masing (ida/ysf/red)

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Menjadi Narasumber terkait Materi Pelaksanaan Projek Penguatan Profile Pelajar Pancasila (P5)

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Senin (12/09/3022), Bertempat dihalaman Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Senduro Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM memberikan Materi mengenai Pelaksanaan Projek Penguatan Profile Pelajar Pancasila (P5) dengan tema "Peran Pelajar dalam berdemokrasi dan Menghindari Kelompok Muda yang Rentan Golput". Acara diikuti seluruh siswa dari SMK Negeri Senduro kurang lebih 500 (Lima Ratus) siswa siswi. Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang (Yuyun Baharita). Beliau menyampaikan terimakasih kepada pihak SMK Negeri Senduro yang telah mengundang KPU Kabupaten Lumajang sebagai narasumber dalam kegiatan hari ini. "Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada SMK Negeri Lumajang yang telah mengundang kami sebagai Narasumber dalam kegiatan pada pagi hari ini". Ujarnya. Yuyun juga menyampaikan bahwa Demokrasi merupakan hal dasar yang harus dipahami oleh para siswa dalam hal ini yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu Tahun 2024 nantinya. "Demokrasi merupakan hal yang harus dipahami oleh siswa siswi yang nantinya akan menjadi pemilih pemula" Pungkasnya Setelah itu kegiatan langsung diisi oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM (Yusuf Adi Pamungkas). Yusuf Adi Pamungkas  mengenalkan pemilu dan pemilihan kepada siswa siswi SMK Negeri Senduro agar nantinya bisa jadi pemilih pemula yang cerdas dan tidak menjadi pemilih yang golput sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar. “Pemilih pemula khususnya dari SMK Negeri Senduro harus mengetahui tentang pemilu dan peilihan agar nantinya bisa menjadi pemilih yang cerdas dan diharapkan para pemilih pemula tidak menjadi pemilih yang golput”. Ujarnya Yusuf juga menyampaikan Pemilih Pemula kiranya dapat menjadi agen perubahan serta memiliki jiwa demokrasi guna menyukseskan Pemilu nantinya. “Pemilih pemula diharapkan menjadi agen perubahan serta berkontribusi menyukseskan pesta demokrasi tahun 2024”. Pungkasnya. Kegiatan diikuti begitu interaktif oleh seluruh siswa siswi SMK Negeri Senduro. (ida/ysf/red)

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Maka hari ini, Minggu (11/09/2022) merupakan tahapan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malang, Pembacaan rekapitulasi dilakukan oleh masing-masing Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten/Kota seJawa Timur. Adapun rekapitulasi dilakukan terhadap jumlah anggota terverifikasi, jumlah anggota yang berstatus Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. Selanjutnya hasil rekapitulasi akan diserahkan ke KPU Republik Indonesia setelah diterbitkan Berita Acara oleh KPU Provinsi Jawa Timur. (ida/ysf/red)

Rapat Koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Menjelang Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan, dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Sabtu-Minggu (10-11 September 2022). Dalam sambutannya Anam menyampaikan hasil laporan monev, bahwa KPU Kabupaten/Kota sudah melaksanakan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Dari Provinsi Jawa Timur hadir Ketua KPU (Choirul Anam), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Gogot Cahyo Bhaskoro), Divisi Hukum dan Pengawasan ( Muhammad Arbayanto) Divisi Teknis Penyelenggaraan (Insan Qoriawan). Acara diawali dengan sambutan oleh Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jatim. "Dengan adanya aplikasi SIPOL, kerja kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota menjadi lebih ringan dan lebih mudah dibanding periode yang lalu. Karena kita tak lagi menerima data by paper, dengan jumlah yang begitu banyaknya" Ujarnya. Dengan intensitas kerja yang semakin tinggi, Anam berharap anggota KPU Kabupaten/Kota menciptakan ritme, karena tanggungjawab penyelenggara semakin besar. "Sekali lagi untuk kawan-kawan divisi lain tak lagi harus menunggu komando, dalam mendukung semua tahapan pemilu 2024" Pungkasnya. Hadir sebagai peserta Acara tersebut antara lain, Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Admin SIPOL dari 38 Kabupaten/Kota. Yuyun Baharita, Nur Ismandiana, Siti Mudawiyah, Ida Nur Farida serta Kemas Didik Abdillah mewakili Divisi dan subagian masing-masing (ida/ysf/red)

Rapat Internal Pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang (Andi Tri Prawono) melakukan rapat koordinasi internal dengan para Pejabat Struktural dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang, rapat ini dilakukan untuk melakukan pencermatan kembali terkait Revisi DIPA, Selasa (06/09/2022) bertempat di ruang Sekretaris. Dalam rapat disampaikan mengenai sejumlah agenda yang harus segera dilakukan serta rencana kegiatan dalam bulan ini. "Sebelum kita membahasnya dalam Rapat Pleno, silahkan masing-masing kasubag melakukan pencermatan POK, agar dalam penyerapannya nanti sesuai dengan aturan serta mendapatkan output yang maksimal atas kegiatan yang telah kita lakukan, karena sekretariat harus memfasilitasi semua kebijakan yang diputuskan dalam Pleno" Ujar Andi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Tahapan Pemilu saat ini sedang berlangsung, sehingga banyak sekali kegiatan yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tahapan dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (ida/ysf/red)

Proses Klarifikasi dugaan Kegandaan Keanggotaan Parpol

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Sebagaimana disebutkan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, maka hari ini (05/09/2022) merupakan tahap Klarifikasi terhadap Dugaan Kegandaan Keanggotaan Partai Politik. Dalam tahap ini, KPU Kabupaten Lumajang menghadirkan Penghubung (LO) Partai Politik beserta Anggota yang Keanggotaannya belum bisa ditetapkan karena dugaan kegandaan. Acara yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lumajang berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan. Dalam wawancara untuk melakukan klarifikasi tidak ditemukan adanya intimidasi dari partai politik kepada anggotanya, sehingga mereka dengan nyaman menyampaikan pilihannya. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang. Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan " Dari pagi sampai dengan malam ini, kami telah menyelesaikan proses klarifikasi terhadap anggota Parpol, dan hasilnya akan segera kami tuangkan dalam SIPOL. karena sudah ada surat pernyataan dari masing-masing orang, atas pilihan keanggotaannya, maka kami sudah mempunyai dasar dalam menentukan status keanggotaan mereka di SIPOL" Pungkas Nur. (ida/ysf/red)