
Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan SIPOL Kepada Penyelenggara Pemilu
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Sabtu (23/07/2022) Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari) Anggota KPU Idham Kholik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos dan Parsadaan Harahap membuka Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diadakan sekaligus di 3 (tiga) tempat, yakni Grand Mercure Harmony, Harris Verto dan Grand Sahid Jaya. Bimtek ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan, mulai tanggal 23 s.d 25 Juli 2022.
Hadir sebagai peserta Bimtek Divisi Teknis, Divisi Rendatin, Kasubag Tekmas dan Operator KPU Kabupaten/Kota diwilayah kerja Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi NTB, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Barat.
Turut hadir deputi bidang dukungan teknis Eberta Kawima memberikan laporan kegiatan di awal acara. Ketua KPU RI dalam sambutannya menyampaikan "target dari Bimtek ini adalah Saudara-saudara tidak hanya harus disiplin dalam sikap, tapi juga harus disiplin dalam mematuhi peraturan, serta harus terampil dalam kegiatan pendaftaran parpol" Ucap Hasyim.
Kemungkinan besar kegiatan bimtek ini akan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, dengan nara sumber dari pihak Bawaslu RI, DKPP dan akademisi dari ITB.
(adt/ysf/red)