Gelar Knowledge Sharing Renstra 2025-2029, KPU Kabupaten Lumajang Perkuat Arah Strategi Lembaga
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Knowledge Sharing Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Aula KPU Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman dan keselarasan seluruh jajaran terhadap arah kebijakan dan perencanaan strategis lembaga ke depan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya Renstra sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan selama lima tahun ke depan. Sebagai narasumber, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Wedarini Kartikasari, memaparkan secara komprehensif Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029. Materi yang disampaikan mencakup arah kebijakan, sasaran strategis, target kinerja, serta indikator kinerja yang menjadi tolok ukur pencapaian tujuan organisasi. Melalui kegiatan knowledge sharing ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Lumajang memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terhadap Renstra KPU, sehingga mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam setiap program dan kegiatan. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis KPU Kabupaten Lumajang dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat. ....
Bahas Penyusunan Modul Ajar Kepemiluan, KPU Kabupaten Lumajang Libatkan Seluruh Sub Bagian
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Pembahasan Penyusunan Modul Ajar Kepemiluan pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan dan literasi kepemiluan bagi masyarakat. Pembahasan modul ajar kepemiluan tersebut melibatkan masing-masing subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Lumajang. Setiap subbagian memaparkan dan mendiskusikan tema modul yang menjadi tanggung jawabnya, guna memastikan materi yang disusun komprehensif, sistematis, serta mudah dipahami oleh berbagai segmen pemilih. Melalui forum ini, KPU Lumajang berupaya menyelaraskan substansi materi agar modul ajar kepemiluan tidak hanya informatif, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan kebutuhan pendidikan pemilih. Diharapkan, modul yang disusun dapat menjadi sarana edukasi yang efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemiluan dan demokrasi. ....
Perkuat Komitmen Profesionalisme dan Akuntabilitas, KPU Kabupaten Lumajang Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di Aula KPU Kabupaten Lumajang, Kamis 8 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring sesuai agenda KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk meneguhkan komitmen seluruh jajaran KPU Lumajang dalam meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan dan jajaran sekretariat sebagai bentuk komitmen menjalankan kinerja yang transparan dan bebas konflik kepentingan. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan bukan sekedar seremonial dan rutinitas awal tahun. ....
KPU Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa 6 Januari 2025 di Aula KPU Lumajang. Kegiatan ini diikuti ketua dan anggota KPU, Bawaslu, serta Ketua dan LO Partai Politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Lumajang Henariza Febriadmadja menyampaikan bahwa PKPU terbaru ini menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017, dengan penyempurnaan untuk memberikan kepastian hukum dan penyeragaman mekanisme PAW di seluruh jenjang legislatif. Sosialisasi juga membahas pemutakhiran data Partai Politik melalui SIPOL. Perwakilan Bawaslu, Siti Mudawiyah, mengimbau Parpol rutin memperbarui data kepengurusan setiap semester. Sementara itu, Abu Kusaeri melaporkan perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk masih ditemukannya data pemilih meninggal yang tercatat aktif. Anggota KPU Divisi Teknis, Wiwit Tri Prasetiyo, menjelaskan bahwa PKPU 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme PAW secara lebih jelas, termasuk penetapan calon pengganti dari Parpol dan Dapil yang sama, serta ketentuan bahwa PAW tidak dilakukan jika sisa masa jabatan kurang dari enam bulan. Kasubbag Teknis, Ida Nur Farida, menambahkan bahwa KPU kini memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap data calon pengganti. Sedangkan Amin Shobari menegaskan, KPU hanya memproses PAW setelah menerima surat resmi dari DPRD. ....
KPU Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Lumajang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, seluruh anggota KPU Lumajang, serta sekretariat KPU. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmadja, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya akurasi data pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan dan lembaga terkait, di antaranya Polres Lumajang, Kodim 0821, Bakesbangpol, Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lumajang, Disdukcapil, Dinas Sosial, Lapas Lumajang, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPS Lumajang, serta Bawaslu Lumajang sebagai mitra strategis dalam pengawasan proses pemutakhiran data. Selain agenda rekapitulasi, KPU Lumajang juga membagikan buku cerita Pilkada Lumajang 2024 berjudul “Renjana Kotak Suara” kepada seluruh peserta rapat. Buku tersebut merupakan media edukasi kepemiluan yang dikemas secara ringan dan menarik, dengan harapan dapat menambah wawasan serta memperkuat literasi demokrasi di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. ....
Dari Simulasi TPS Mini hingga Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Lumajang Edukasi Pelajar SMP Al Ikhlas Lumajang Tentang Demokrasi
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id - Suasana Aula KPU Kabupaten Lumajang pada Selasa pagi, (7/10/2025), tampak begitu berbeda dari biasanya. Riuh rendah suara pelajar SMP Al Ikhlas Lumajang memenuhi ruangan dengan semangat dan antusiasme. Mereka hadir mengikuti Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan tema Demokrasi Terbuka Pemilihan Ketua OSIS SMP Al Ikhlas Lumajang. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga masa depan demokrasi, “siswa-siswi hari ini adalah pemilih pemula di masa depan. Karena itu penting untuk memahami sejak dini nilai-nilai demokrasi dan partisipasi dalam pemilihan” ujarnya. Turut hadir Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Amin Shobari, yang menyampaikan bahwa pemilihan ketua OSIS merupakan bentuk nyata penerapan proses demokrasi di lingkungan sekolah. Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abu Kusaeri, berpesan agar para siswa memilih secara bijak tanpa terpengaruh oleh iming-iming tertentu. Dalam kegiatan ini, 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Lumajang hadir sebagai narasumber. Halim Bahriz, Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, menyitir pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai substansi demokrasi. "Jika yang substansi ini kita tinggalkan, maka semua ini, demokrasi prosedural ini, jadi kehilangan makna" tegasnya. Ia juga memaparkan poin-poin penting tentang aturan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk metode serta larangan dalam kampanye. Selanjutnya, Wiwit Tri Prasetiyo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, memimpin jalannya simulasi pungut-hitung dengan melibatkan siswa berperan sebagai KPPS dan pemilih di TPS mini yang telah disiapkan. Mereka diajak memahami alur pemungutan suara mulai dari persiapan, proses pencoblosan hingga penghitungan hasil suara. Sebanyak 91 siswa menengah pertama itu tampak antusias menyimak materi yang tidak hanya membagi pengetahuan dasar demokrasi procedural, konsep serta metode tetapi juga melibatkan mereka secara langsung dalam praktik proses pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana mekanisme Pemilu yang sesungguhnya. Selain penyampaian materi, para peserta juga diajak mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Lumajang. Dalam kesempatan itu, siswa-siswi SMP Al Ikhlas mengenal lebih dekat kelembagaan KPU Kabupaten Lumajang, hasil Pemilu, tahapan penyelenggaraan dan Lembaga penyelenggara Pemilu, melalui media edukatif yang tersedia di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukatif bagi para siswa SMP Al Ikhlas untuk menanamkan dan mempraktikan nilai-nilai demokrasi sejak dini, khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS yang merupakan miniatur dari penyelenggaraan Pemilu. ....
Publikasi
Opini
Oleh: Abu Kusaeri Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Lumajang Gedung KPU kerap kembali sunyi usai hiruk-pikuk kontestasi. Sorot media beralih, dan para "aktor politik" yang sebelumnya rutin bertemu dan bertamu, kini tak lagi bertandang sebab kian jarang terundang. Realitas ini persis seperti yang digambarkan Ketua KPU RI, Gus Afif, "Saham KPU sedang turun drastis." Sebuah pernyataan jujur bahwa antusiasme publik (terhadap KPU) terkuras habis pasca-tahapan Pemilu. Di tengah senyap itulah, kami baru saja menuntaskan satu program prioritas nasional: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Di tengah senyap itulah, lirih satu-dua ungkapan publik, jadi terdengar nyaring. Muncul pertanyaan skeptis dari masyarakat: Apa maslahatnya? Untuk apa negara keluar biaya jika Pemilu masih lama? Bahkan, ada yang dengan enteng menyebutnya sebagai "kerja mubazir" karena petugas (dianggap) tidak turun langsung ke lapangan. Sebagai pengampu Divisi Data yang bertanggung jawab pada pelaksanaan PDPB, perlu saya luruskan asumsi bengkok tersebut. Data Pemilih bukanlah "benda mati" yang disimpan dalam lemari besi. Data Pemilih adalah "organisme hidup" yang terus berubah. Pada tiap sekuen pergantian waktu, selalu ada warga yang meninggal dunia, remaja yang baru genap 17 tahun, seseorang atau keluarga yang berpindah domisili. Jika KPU menunggu dimulainya tahapan Pemilu untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih, yang akan terjadi adalah "ledakan" masalah administrasi. PDPB merupakan langkah preventif, berjaga memastikan validitas Data Pemilih, agar pada saat yang paling rentan (pasca-pemungutan atau setelah ditetapkannya perolehan hasil suara), kami dapat terhindarkan dari potensi mengurus sengketa oleh sebab pihak-pihak berkepentingan mengambil dalil melalui sinyalir banyaknya "pemilih hantu" atau warga yang kehilangan hak pilih karena luput dari pendataan. PDPB adalah konsistensi ruang sunyi, kerja di tengah efisiensi anggaran, demi "akurasi harga mati". Secara teoretis, melalui pemutakhiran berkelanjutan, terdapat empat pilar yang kami tegakkan demi tertopangnya penyelenggaraan demokrasi di bilik suara: 1) Memelihara data, 2) Memastikan akurasi yang komprehensif, 3) Meningkatkan kualitas Daftar Pemilih, dan 4) Menjaga transparansi. Namun, bagi masyarakat, maslahat terbesarnya adalah perlindungan atas (hak milik) kedaulatan. Masyarakat secara umum mungkin beranggapan bahwa KPU tidak bekerja (selama masa non-tahapan) karena kami tidak lagi mengetuk pintu dari rumah ke rumah sebagaimana dilakukan Pantarlih saat pelaksanaan Coklit. Namun, pada era transformasi digital ini, KPU tetap bekerja melakukan sinkronisasi data kependudukan dengan standar yang sangat ketat. Tentu saja, masih menyisakan kendala dan masalah, akan tetapi lebih pada sebab belum terintegrasinya data kependudukan lintas lembaga negara yang sebetulnya justru kian menguatkan dasar mengapa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini harus dilakukan. Usainya PDPB 2025 menandai konsistensi KPU dalam menyaring dan merapikan ribuan data agar lebih bersih dan senantiasa mutakhir. Ini bukan pemborosan. Ini adalah upaya menjaga "alat" demokrasi agar tetap sakti. Alat ini tidak boleh tumpul karena tidak diasah secara berkala, sehingga pada gilirannya dapat dipastikan terhapus potensi kalkulatifnya untuk dijadikan senjata bagi kepentingan politik tertentu untuk menyerang keabsahan atau berdalih dari ketidakpuasan perolehan suara. Kendati demikian, kami memaklumi dan dapat memahami, turunnya "valuasi saham KPU" di bursa antusiasme publik pada hari ini sebagai suatu kewajaran. Adalah risiko profesi sebagai penyelenggara. Padamnya sorot kamera tidak menggelapkan jalan dedikasi kami menjamin terlindunginya setiap hak milik kedaulatan. Sebab, tugas KPU sejatinya adalah menjadi alat demokrasi—sebuah jembatan bagi rakyat menuju (suksesi) kepemimpinan yang sah. Tuntasnya PDPB 2025 merupakan bukti faktual bahwa dalam situasi "sepi peminat" sekali pun, KPU tetap setia menjaga fondasi demokrasi agar tidak rapuh. Meski tanpa tepuk tangan, dan (kesan) pejabat yang seolah enggan menyapa, kami tetap konsisten merawat data. Bagi kami, satu NIK warga Lumajang berhasil "diselamatkan" adalah satu nyawa bagi kedaulatan bangsa.[]