Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Hall SMK Muhammadiyah Lumajang, Senin (20/11/23)
Rakor yang dipimpin oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM tersebut mengundang Bawaslu Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ketua Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lumajang, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Lumajang serta Ketua Pelaksana Tim Kampanye Calon Anggota DPD di Kabupaten Lumajang.
M. Ridhol Mujib mewakili Ketua KPU Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan Tahapan Kampanye, KPU harus berkoordinasi terlebih dahulu agar nanti dalam menyusun dan membuat Surat Keputusan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 tidak melanggar aturan yang ada.
“Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK. Agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat, ujar komisioner yang akrab disapa Edo tersebut.
Acara kemudian dilanjutkan paparan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Hasyim Asyari. Nampak hadir pula dalam acara tersebut Nur Ismandiana Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ida Nur farida Kepala Sub Bagian Tekmas serta staf sekretariat yang bertugas.