Berita Terkini

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Pelayanan Publik, KPU Lumajang Ikuti Rakor Secara Daring

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengikuti rapat koordinasi daring bertajuk “Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025”, Senin (14/07/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), serta seluruh staf Subbag Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang.Dalam pembukaan kegiatan, Inspektur Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar, menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap SAKIP di satuan kerja. Menurutnya, penguatan kapasitas ASN dalam pengelolaan dan penerapan sistem akuntabilitas merupakan kunci terciptanya instansi pemerintah yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.

"SAKIP bukan hanya tentang laporan, tetapi tentang upaya sistematis untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja dengan jelas, demi meningkatkan pertanggungjawaban publik," ujar Bakhtiar. SAKIP sendiri merupakan sistem yang mencakup rangkaian kegiatan, alat, dan prosedur yang dirancang untuk menetapkan dan mengukur kinerja, mengumpulkan serta mengklasifikasikan data, hingga menyajikan laporan kinerja instansi pemerintah.

Salah satu aspek penting dalam SAKIP adalah pengukuran kinerja yang bertujuan memastikan peningkatan mutu layanan publik, melalui kejelasan output dan outcome yang akan dicapai. Hal ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berorientasi hasil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali