
Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kab/Kota Se-Jawa Timur
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Selasa (28/6/22). Hadir secara daring dalam acara tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Jawa Timur (Gogot Cahyo Baskoro), Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur (Nanik Karsini) diikuti oleh seluruh Anggota KPU Divisi Parmas dan SDM dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Pemilu, Partisipasi dan Hupmas Kab/Kota Se-Jawa Timur.
KPU Kabupaten Lumajang diwakili oleh Yusuf Adi Pamungkas selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat (Ida Nur Farida).
Mengingat anggaran sosialisasi tahapan belum bisa digunakan, Gogot selaku narasumber pada acara kali ini menyampaikan "Silahkan bapak/ibu melakukan sosialisasi dengan memaksimalkan fasilitas yang dimiliki, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya,” ujarnya.
Pada acara kali ini juga dibahas tentang aturan-aturan yang mengatur masalah MoU dan Perjanjian Kerjasama. "Jangan sekali-kali melakukan perjanjian kerjasama sebelum mendapat ijin dari KPU RI" ucap Gogot.
Dalam kesempatan tersebut, Nanik Karsini (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur) dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa bagi penyelenggara Pemilu, mulai saat ini yang berlaku adalah hari kalender, integritas 24 jam, KPU melayani. Karena sejak diluncurkannya Tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022, maka otomatis kita sebagai penyelenggara pemilu harus siap melaksanakan seluruh jadwal tahapan.
"Semoga dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, semua penyelenggara Pemilu mampu menjalankan amanah, sehingga tahapan berjalan dengan lancar," ujar Nanik.
(ida/ysf/red)