Berita Terkini

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Maka hari ini, Minggu (11/09/2022) merupakan tahapan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malang, Pembacaan rekapitulasi dilakukan oleh masing-masing Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten/Kota seJawa Timur.

Adapun rekapitulasi dilakukan terhadap jumlah anggota terverifikasi, jumlah anggota yang berstatus Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. Selanjutnya hasil rekapitulasi akan diserahkan ke KPU Republik Indonesia setelah diterbitkan Berita Acara oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

(ida/ysf/red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali