Berita Terkini

Proses Klarifikasi dugaan Kegandaan Keanggotaan Parpol

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Sebagaimana disebutkan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, maka hari ini (05/09/2022) merupakan tahap Klarifikasi terhadap Dugaan Kegandaan Keanggotaan Partai Politik.

Dalam tahap ini, KPU Kabupaten Lumajang menghadirkan Penghubung (LO) Partai Politik beserta Anggota yang Keanggotaannya belum bisa ditetapkan karena dugaan kegandaan. Acara yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lumajang berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan.

Dalam wawancara untuk melakukan klarifikasi tidak ditemukan adanya intimidasi dari partai politik kepada anggotanya, sehingga mereka dengan nyaman menyampaikan pilihannya. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang.

Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan " Dari pagi sampai dengan malam ini, kami telah menyelesaikan proses klarifikasi terhadap anggota Parpol, dan hasilnya akan segera kami tuangkan dalam SIPOL. karena sudah ada surat pernyataan dari masing-masing orang, atas pilihan keanggotaannya, maka kami sudah mempunyai dasar dalam menentukan status keanggotaan mereka di SIPOL" Pungkas Nur.

(ida/ysf/red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali