
Mempedomani Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 326, KPU Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Staf
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kirana Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Staf, Rabu (30/3/22). Hadir dalam rapat tersebut Plt. Sekretaris, seluruh Kepala Sub. Bagian (Kasubbag), staf ASN serta PPNPN Administrasi KPU Kabupaten Lumajang.
Yulyani Dewi selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang sekaligus pemimpin rapat mengatakan bahwa rapat ini dalam rangka mempedomani Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan bahwa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tersebut akan diberlakukan di KPU Kabupaten Lumajang mulai tanggal 1 April 2022.
“Keputusan Sekjen Nomor 326 Tahun 2022 ini sudah diterbitkan sejak 21 Maret 2022, namun karena baru hari ini kita melaksanakan rapat maka akan saya berlakukan di KPU Kabupaten Lumajang mulai tanggal 1 April 2022. Apa yang akan saya sampaikan disini bukan karangan saya tetapi semua ada pedomannya. Saya harap teman-teman dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dewi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 oleh Nita Christina selaku Kasubbag Hukum dan SDM. Salah satu yang menjadi pembahasan yaitu terkait pengisian absensi pegawai. Nita menyampaikan bahwa absensi harus diisi pada hari yang sama karena apabila absensi itu terlewat akan ada sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
“Terkait absensi mungkin kita belum terbiasa menggunakan aplikasi karena itu terkadang masih sering lupa, tapi saya harap kedepan teman-teman tidak boleh lupa kalau bisa saling mengingatkan. Absensi ini harus diisi pada hari yang sama karena apabila absensi itu terlewat maka akan ada sanksi berupa pemotongan tukin,” ujar Nita.
(ayu/ysf/red)