KPU Lumajang Ikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Kirana Agung”, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur via Zoom Meeting, Kamis (14/4/22).
Hadir mewakili KPU Kabupaten Lumajang adalah Tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Lumajang yaitu Ketua dan Anggota, Plt. Sekretaris, seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag), serta masing-masing staf bagian Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang.
“SOP dan Reformasi Birokrasi bukan hanya merupakan tanggung jawab Sekretariat, dalam hal ini baik Ketua maupun Anggota KPU juga perlu melaksanakan peranannya,” ujar Anang dalam sambutannya selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Anggota KPU Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani, serta pengarahan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini.
Rochani menyampaikan apa itu SOP serta fungsi SOP untuk KPU. Sementara itu Nanik Karsini menjelaskan SOP secara lebih detail.
Lebih lanjut Nanik menjelaskan 6 (enam) manfaat implementasi SOP, salah satunya untuk meningkatkan efisiensi tugas dan tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan serta membantu pegawai menjadi lebih mandiri.
(ayu/ysf/red)