Berita Terkini

KPU Lumajang Hadiri Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, kab-lumajang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menghadiri Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (13/3/23).  Dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Tekmas 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, rapat tersebut akan berlangsung selama tiga hari yakni Senin – Rabu, 13 – 15 Maret 2023 di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah jajaran komisioner dan pejabat sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Sementara hadir mewakili KPU Kabupaten Lumajang adalah Nur Ismandiana selaku Anggota KPU Kabupaten Lumajang dan Ida Nur Farida selaku Kasubbag Tekmas.

Acara dibuka oleh sambutan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim. Beliau menyampaikan bahwa penetapan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Arba juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan dapil dan alokasi tersebut, berpedoman pada tujuh (7) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.

“Dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi berpedoman pada tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya.

Lebih lanjut Muhammad Arbayanto mengungkapkan ada sebelas (11) kabupaten/kota di Jawa Timur yang ada perubahan dapil dan satu (1) perubahan penamaan. Arba mengatakan pula, sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya berubah yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan. Dan tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU.

Rapat evaluasi akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan dengan agenda presentasi daftar inventaris masalah, evaluasi tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota, diskusi dan tanya jawab, serta pembahasan rencana tindak lanjut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 231 kali