Berita Terkini

KPU Lumajang Gelar Rapat Tindak Lanjut, Surat Sekjen 1342/KU.03-SD/01/2022

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Kirana Agung”, Yulyani Dewi (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang) menggelar Rapat Tindak Lanjut, Surat Sekjen 1342/KU.03-SD/01/2022 perihal Restrukturisasi Anggaran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Tahun Anggaran 2022, Senin ( 27/6/22)

Rapat diikuti oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Tim Pengelola Keuangan di Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang.

Yulyani Dewi selaku pimpinan dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa pos anggaran yang tidak boleh direvisi.

"Saya menghimbau kepada para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) untuk tidak melakukan revisi pada pos kegiatan 6709 dan 6710," ujarnya.

Lebih lanjut beliau menyampaikan untuk pos anggaran lainnya diperkenankan untuk melakukan serapan sesuai dengan kegiatan yang telah disepakati dalam pleno. Karena fungsi dari sekretariat adalah memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang diagendakan oleh Komisioner KPU.

(ida/ysf/red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali