
KPU Lumajang Gelar Rapat Staf Dalam Rangka Tahapan Pemilu 2024
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Komisi Pemilih Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Staf, Selasa (21/6/22).
Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Kirana Agung”, rapat dipimpin oleh Yulyani Dewi selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang secara daring. Sementara itu hadir sebagai peserta rapat seluruh pejabat struktural, fungsional, staf PNS dan PPNPN Kabupaten Lumajang. Sebelum memasuki inti acara, Dewi terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas kinerja yang baik selama ini.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan isi dari SE tersebut terkait ketentuan untuk melaksanakan piket. Hal ini terkait dengan komitmen KPU Integritas 24 jam. “Saya harap teman-teman tidak hanya piket menjaga kantor, tetapi tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Dewi”.
Melalui rapat tersebut akhirnya disepakati jadwal untuk piket seluruh pejabat struktural, fungsional, staf PNS dan PPNPN Kabupaten Lumajang. Pada penutup Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang berpesan tidak menuntut teman-teman bekerja melampaui kemampuannya, hanya ingin kita kompak dan membangun tim work dengan baik, memiliki kepedulian pada lembaga serta responsif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lembaga dalam pelayanan pada pemilih dan peserta Pemilu.
(ayu/ysf/red)