Berita Terkini

KPU Lumajang Gelar Rakor Persiapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id – Bertempat di Rumah Makan Istana Kuliner Lumajang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rakor Persiapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (15/10/22). Hadir dalam acara tersebut Bawaslu Kabupaten Lumajang, Ketua dan LO Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan diverfak (Partai Perindo, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai garuda, Partai Buruh, PBB), Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Sekretaris, Kasubbag serta seluruh staf PNS dan PPNPN KPU Kabupaten Lumajang.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan bahwa KPU Kabupaten Lumajang akan melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI.

"Pengurus dan Anggota Parpol silahkan mencari formula terbaik, kita akan melakukan kegiatan verifikasi faktual sesuai dengan dengan jadwal dan regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Yuyun.

“Saya juga berharap nantinya teman-teman kooperatif,” tambah Yuyun.

Pada kesempatan ini Moh Farhan, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya selaku Bawaslu Kabupaten Lumajang hanya bertugas untuk mengawasi, sementara yang melakukan kegiatan verifikasi faktual adalah KPU Kabupaten Lumajang .

Sementara itu Nur Ismandiana selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan teknis pelaksanaan  kegiatan verifikasi faktual. Beliau menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Lumajang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol terlebih dahulu.

“Yang kita verfak terlebih dahulu adalah kepengurusan, alamat kantor, ketua, sekretaris dan bendahara serta keterwakilan perempuan. Setelah itu barulah kita melakukan verifikasi keanggotaan. Dalam verifikasi faktual ini, petugas akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik, kalau benar kami anggap memenuhi syarat, kalau tidak maka kami minta mengisi form penyataan yang sudah disediakan petugas," terang Nur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali