Berita Terkini

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Lumajang Gelar Rakor Bersama Stakeholder

Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id Jelang dilaksanakannya Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Koordinasi Terkait Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (11/10/23).

Bertempat di RPP Kirana Agung KPU Kabupaten Lumajang, rakor berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Hadir sebagai peserta, Moh Farhan Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Nur Samsi perwakilan Bakesbangpol, Eko Budi dan M. Chilmi perwakilan Satpol PP Kabupaten Lumajang, Wiwin W. perwakilan DLH, Machi perwakilan DPM PTSP.

Berkesempatan membuka sekaligus sebagai pemateri pada rakor kali ini, Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi sosdiklih Parmas dan SDM Hasyim Asyari dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Mengawali paparan, Hasyim menjelaskan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Lumajang membutuhkan peran banyak pihak. “Butuh diskusi, sinergi, dan kolaborasi agar tahapan kampanye dapat terfasilitasi dengan baik,” ujar Hasyim.

Berdeda dengan Pemilu Tahun 2019, pada Pemilu Tahun 2024 ini KPU Kabupaten Lumajang akan melakukan fasilitasi berupa penentuan titik lokasi pemasangan APK.

"Ke depan KPU akan menyusun Surat Keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak," jelas Hasyim

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Hasyim. KPU Kabupaten Lumajang banyak mendapatkan masukan terkait agenda teknis dan ketentuan pemasangan APK.

Turut hadir dari KPU Kabupaten Lumajang Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat Ida Nur Farida serta jajaran staf yang bertugas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 591 kali