Penarikan Mahasiswa PKL UIN Khas Jember, Apresiasi Kontribusi dan Dedikasi Selama Bertugas
Lumajang, kab-lumajang.kpu.go.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan penarikan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember pada Rabu (22/10/2025). Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Lumajang, kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, Sekretaris KPU, Andi Tri Prawono, serta Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Nita Christina.
Sebanyak empat mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Tata Negara resmi menyelesaikan masa PKL mereka setelah menjalani 40 hari kegiatan pendalaman praktik di lingkungan KPU Lumajang. Selama periode tersebut, para mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung mengenai tata kelola kelembagaan, proses penyelenggaraan kepemiluan, serta strategi peningkatan partisipasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mahasiswa selama menjalani PKL. Ia menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas kelembagaan pemilu menjadi langkah penting dalam membangun pemahaman demokrasi sejak dini.
“Pengalaman yang adik-adik dapatkan selama PKL ini semoga menjadi bekal berharga dalam memahami sistem penyelenggaraan pemilu dan nilai-nilai demokrasi secara nyata. Keterlibatan generasi muda seperti ini sangat penting untuk memperkuat masa depan demokrasi kita,” ujar Henariza.
Dosen Pembimbing Lapangan UIN KHAS Jember, Basuki Kurniawan, S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi kepada KPU Lumajang atas bimbingan dan kesempatan yang diberikan. Ia berharap sinergi dan kerja sama antara kampus dan KPU dapat terus terjalin, sehingga semakin banyak mahasiswa memperoleh pengalaman praktik langsung di lembaga demokrasi.
Kegiatan penarikan ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dan sertifikat penghargaan bagi para mahasiswa, disusul sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya masa PKL di KPU Kabupaten Lumajan